Sabtu, 19 Desember 2009

APAKAH BOLEH MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT?!

Artikel ini saya susun merespon pertanyaan dari temen Facebooker saya yang berasal dari Medan. Dia menanyakan perihal shalat sambil pegang Al-Qur'an dan membacanya pada tiap-tiap raka'at.

Bismillâhirrahmânirrahîm. Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw. yang memiliki nilai ibadah. Pahala yang akan didapatkan oleh orang yang membaca Al-Qur’an sangat besar. Semakin banyak ayat yang dibaca maka semakin besar nilai pahalanya. Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi ra. :

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنَ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا . رواه الترمذى

“Barang siapa membaca satu hurup dari Al-Qur’an, maka baginya kebaikan. Dan setiap kebaikan tersebut nilainya adalah sepuluh.”
Begitu besar nilai pahala membaca Al-Qur’an, maka sayang kalau kita melewatkan waktu tanpa membacanya.

Selanjutnya, shalat merupakan amalan ibadah yang akan menentukan diterima atau tidaknya amalan lain di akhirat kelak. Rasulullah Saw. bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ . راوه الطبرانى

“Perkara yang pertama kali dihisab di hari kiamat nanti adalah shalat, jika benar shalatnya (sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasulullah Saw.) maka diterimalah segala amalannya, sebaliknya jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya.”
Shalat dan membaca Al-Qur’an merupakan amal salih yang benar-benar besar nilai pahalanya. Hal yang lebih utama dari itu semua adalah membaca sekaligus mengkhatamkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Tentu hal tersebut tidaklah sulit bagi orang yang sudah menghapal Al-Qur’an di luar kepala. Namun, persoalannya bagi mereka yang belum hapal Al-Qur’an apakah boleh membuka mushaf ketika melaksanakan shalat?

Dalam mengambil istinbâth (kesimpulan) hukum dari persoalan tadi kita perlu merujuk kepada pandangan para ulama yang memang sudah mengkaji dan memberikan fatwa terhadap permasalah tersebut.

Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” mengatakan bahwa boleh saja seorang imam atau orang yang shalat sendirian sekalipun membaca mushaf dalam shalatnya, tak ada perbedaan antara shalat fardhu ataupun shalat sunnah, hafizh Al-Qur’an ataupun bukan hafizh. Pernyataan Ibnu Qudamah tersebut menjadi pandangan dan kesimpulan hukum para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Landasan kesimpulan hukum di atas adalah hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, ummul mukminin, sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذِكْوَانُ وَيَقْرَأُ مِنَ الْمُصْحَفِ . ذكره البخارى فى صحيحه
“Dari Aisyah, ummul mukminin ra. bahwa budaknya, Dzikwan, mengimaminya dan dia (Dzikwan) mengimami sambil membaca mushaf.”

Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin” mengatakan bahwa melihat (membaca) mushaf adalah ibadah. Jika kita ambil sebuah kaidah syariah “al-wasâ’il ta’khudzu hukmal masâ’il (perantara atau media menempati posisi hukum perkara yang dimaksud)”, maksud dari memegang mushaf tersebut adalah membaca Al-Qur’an. Maka, jika maksud membaca Al-Qur’an tersebut dicapai dengan cara memegang mushaf maka hukumnya boleh.

Imam Nawawi dalam kitab “Al-Majmu’” mengatakan, “Membaca Al-Qur’an dengan memegang mushaf tidak membatalkan shalat, sama saja antara yang sudah menghafal Al-Qur’an ataupun belum menghafalnya. Bahkan bisa menjadi sebuah kewajiban membuka mushaf jika belum hafal Al-Fatihah. Meskipun dalam membacanya harus membolak-balikkan lembaran-lembaran mushaf, hal tersebut tidak membatalkan shalatnya.

Sementara Abu Daud Azh-Zhahiri mengatakan bahwa memegang mushaf dalam shalat membatalkan shalat itu sendiri. Pendapat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis seperti berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ : نَهَانَا أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ عُمَرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِى الْمُصْحَفِ.... أخرجه أبو داود

“Dari Ibnu Abas ra. ia berkata: Umar bin Khathab ra. telah melarang kami untuk mengimami shalat dengan membaca Al-Qur’an dari mushaf....”

Hadis yang dijadikan landasan dalil Abu Daud di atas tidak bisa diterima karena dalam sanad hadis tersebut terdapat Ibnu Said an-Nisaburi, yang mana dia termasuk pendusta. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya “At-Tarikh Al-Kabir”.

Kemudian timbul syubhat terhadap permasalah ini, bahwa memegang mushaf, membacanya, dan membuka lembarannya termasuk perbuatan yang berlebihan frekuensinya. Namun syubhat tersebut dibantah:
Pertama, memegang mushaf. Untuk membantahnya Rasulullah saja pernah shalat sambil memegang/menggendong Umamah bint Abil ‘Ash.
Kedua, membuka lembaran mushaf. Untuk meluruskannya dalam beberapa riwayat diperbolehkan seseorang melakukan perbuatan ringan (amal yasir) dalam shalatnya. Sementara itu membuka lembaran-lembaran mushaf tersebut termasuk dalam kategori amal yasir tersebut.

Dari pemaparan pendapat para ulama di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa membaca mushaf ketika melaksanakan shalat adalah hukumnya boleh, sesuai dengan kekuatan landasan hukum para ulama yang membolehkannya dan kelemahan hukum para ulama yang menyatakan hal tersebut membatalkan shalat. Wallâhu a’lam bi ash shawâb.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "APAKAH BOLEH MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT?!"

Posting Komentar